Kemendikbudristek Resmi Membuka SNPMB 2025

Oleh : romieduu

12/11/2024

Kemendikbudristek Resmi Membuka SNPMB 2025

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi membuka sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 pada Rabu (11/12/2024). Proses ini sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022, terdapat tiga jalur seleksi untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN):

  1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

  2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

  3. Seleksi Mandiri

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar Mangihut, menjelaskan bahwa jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Panitia SNPMB. Sementara itu, jalur Seleksi Mandiri dikelola secara mandiri oleh masing-masing PTN.

Jadwal SNPMB 2025

Setelah peluncuran SNPMB, berikut adalah jadwal penting yang harus diperhatikan:

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025

  • Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), registrasi akun SNPMB untuk sekolah, serta pemeringkatan siswa eligible: 6–31 Januari 2025

Prinsip Seleksi SNPMB

Togar menegaskan bahwa pendaftaran SNPMB 2025 mengedepankan prinsip keluwesan, fleksibilitas untuk inklusi, serta efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya antar PTN, dinas pendidikan, dan politeknik. Hal ini dilakukan agar proses seleksi berjalan terbuka dan transparan.

“Setiap peserta didik memiliki kebebasan memilih jalur seleksi, program studi, dan PTN yang sesuai dengan minat, bakat, serta aspirasi masa depan mereka. Informasi akan disediakan secara lengkap sehingga calon mahasiswa, orang tua, dan masyarakat dapat memahami proses secara adil,” ujar Togar.

Kuota Seleksi

Berikut adalah ketentuan kuota untuk masing-masing jalur seleksi:

  1. Jalur SNBP

    • Kuota minimal untuk PTN BLU dan PTN SADKR: 20%

    • Kuota minimal untuk PTN Badan Hukum (BH): 20%

  2. Jalur SNBT

    • Kuota minimal untuk PTN BLU dan PTN SADKR: 40%

    • Kuota minimal untuk PTN BH: 30%

  3. Jalur Seleksi Mandiri

    • Kuota maksimal untuk PTN BLU dan PTN SADKR: 30%

    • Kuota maksimal untuk PTN BH: 50%

Untuk jalur Seleksi Mandiri, perguruan tinggi memiliki kebebasan menggunakan nilai UTBK atau mekanisme lain sesuai aturan yang ditetapkan oleh pimpinan PTN masing-masing.

Togar menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa proses seleksi mahasiswa baru melalui SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB 2025.